KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN SUMEDANG

Setiap warga masyarakat Kabupaten Sumedang berhak menjadi anggota Perpustakaan Kabupaten Sumedang. Keanggotaan Perpustakaan dapat dibuktikan dengan kartu anggota Perpustakaan Kabupaten Sumedang.

Setiap anggota yang telah terdaftar sebagai anggota Perpustakaan Kabupaten Sumedang dapat memanfaatkan semua fasilitas yang ada di Perpustakaan Kabupaten Sumedang, diantaranya :

  1. Meminjam buku untuk dibawa pulang sebanyak dua eksemplar dalam jangka waktu satu minggu.
  2. Layanan internet/hotspot unlimited gratis.
Adapun syarat-syarat menjadi anggota perpustakaan sebagai berikut :
  1. Mengisi dan menandatangani formulir yang telah disediakan;
  2. Menyerahkan fotocopy KTP/kartu pelajar/kartu mahasiswa atau tanda bukti diri lainnya;
  3. Menyerahkan pas photo ukuran 2x3 cm sebanyak 2 buah.
Masa  berlaku keanggotaan perpustakaan yaitu satu tahun terhitung mulai tanggal pembuatan kartu. Setelah masa berlaku keanggotaan habis, anggota bisa memperpanjang masa keanggotaannya.