STRUKTUR ORGANISASI PERPUSTAKAAN KABUPATEN SUMEDANG

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, dan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 29 tahun 2009 tentang uraian tugas jabatan struktural pada Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sumedang. Maka Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sumedang mempunyai tugas dan fungsi Pokok adalah merumuskan kebijakan teknis dan pengendalian di bidang perpustakaan serta melaksanakan kewenangan lain yang dilimpahkan.

Sedangkan untuk membantu kelancaran roda pemerintahan maka Bupati Sumedang menunjuk salah seorang kepala dengan titelatur Kepala Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sumedang.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas kepala kantor dibantu oleh :
1.  Sub Bagian Tata  Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan kegiatan di bidang administrasi umum, program kerja dan administrasi keuangan.
2.  Seksi Perencanaan dan Pengelolaan
Seksi perencanaan dan pengelolaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor Perpustakaan Daerah dalam melaksanakan kegiatan dibidang perencanaan dan pengelolaan.
3.  Seksi Pelayanan dan Referensi
Seksi Pelayanan dan Referensi mempunyai tugas pokok membantu kepala kantor dalam melaksanakan kegiatan bidang pelayanan dan referensi.

STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG
(Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sumedang)